Memutus Rantai Gelap: Strategi Baru Polres Sumenep di Wilayah Kepulauan

Memutus Rantai Gelap: Strategi Baru Polres Sumenep di Wilayah Kepulauan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SUMENEP (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepolisian Resor Sumenep, Polda Jawa Timur, memperketat pengawasan dan pengamanan di wilayah kepulauan sebagai langkah serius menekan peredaran narkoba. Kebijakan ini diambil menyusul evaluasi internal yang menunjukkan tren peningkatan kasus narkotika sepanjang tahun 2025, dengan konsentrasi kerawanan berada di sejumlah kecamatan kepulauan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., mengungkapkan bahwa hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep selama 2025 menempatkan beberapa wilayah kepulauan sebagai daerah rawan peredaran narkoba. Wilayah tersebut meliputi Pulau Kangean, Masalembu, dan Pulau Sapeken.

“Berdasarkan hasil ungkap kasus narkoba dari tim Reskoba Polres Sumenep selama 2025, setidaknya ada beberapa kecamatan di wilayah kepulauan yang rawan peredaran narkoba,” ujar AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu (7/1/26).

Foto: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K menyampaikan peningkatan pengamanan wilayah kepulauan untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep.

Memasuki tahun 2026, Polres Sumenep menegaskan komitmen untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan pengamanan di kawasan tersebut.

“Ini untuk mengantisipasi potensi peredaran narkoba di pulau-pulau lain yang berada di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Salah satu peristiwa menonjol yang menjadi perhatian serius aparat adalah penemuan barang bukti narkoba seberat 38 kilogram di perairan laut Masalembu, sekitar empat mil dari garis pantai, pada awal Juni 2025. Barang haram itu ditemukan oleh empat nelayan asal Dusun Ambulung, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Ambulu, Pulau Masalembu, masing-masing Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40).

Keempat nelayan tersebut menemukan sebuah drum mencurigakan yang mengapung saat melaut. Drum itu kemudian dibawa ke daratan dan dilaporkan kepada pihak Koramil serta Polsek setempat, sebelum akhirnya diserahkan langsung ke Polda Jawa Timur.

“Berkaca dari kejadian tersebut, ke depan kami akan memperketat pengamanan di wilayah kepulauan dengan mengoptimalkan peran Polisi Air dan Udara (Polairud) serta memperkuat kerja sama dengan TNI,” tegas AKBP Rivanda.

Data Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep Polda Jatim menunjukkan lonjakan penanganan kasus narkoba sepanjang 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, aparat berhasil mengungkap 70 kasus dengan total 98 tersangka. Pada 2024, jumlahnya tercatat 45 kasus dengan 68 tersangka.

Dari sisi barang bukti, sepanjang 2025 polisi menyita sabu-sabu seberat 500,27 gram, pil inex sebanyak 69 butir, serta pil YY sebanyak 11.065 butir. Sementara pada 2024, barang bukti yang diamankan meliputi 183,72 gram sabu-sabu, 15 butir pil inex, dan 1.102 butir pil YY.

Profil peran pelaku juga menunjukkan eskalasi. Selama 2025, Polres Sumenep mengamankan dua orang bandar, 45 pengedar, 27 kurir, dan 24 pemakai. Pada 2024, pelaku yang diamankan terdiri dari 34 pengedar, 24 pemakai, dan 10 kurir.

Kapolres Sumenep menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.

“Deteksi dini dengan menginformasikan setiap kejadian yang mencurigakan sangat penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.(**)

Belum ada komentar